Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
06 Februari 2021 | Dibaca: 2246 Kali
IRONIS  MASA KONTRAK HABIS PROYEK INI PAGAR DAN TAMAN  MASIH BELUM DIKERJAKAN 

Kota Bima ~ Intel Media Bima ~ Sejumlah kejanggalan ditemukan di beberapa proyek Pemkot Bima. Sejumlah proyek yang habis masa kontraknya, ternyata masih terus dikerjakan. Salah satunya adalah proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Mpunda Kota Bima.

 

 

Sejumlah pekerja di proyek milik Dinas Kesehatan Kota Bima tersebut, terlihat masih Ada yang  Belum terlaksanakan proyek pengerjaan. Padahal, masa kontrak proyek ini berakhir pada  Desember 2020.

 

 

“Proyek Puskesmas Kota Bima yang hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan, tentunya menjadi tanda tanya buat kami,” ucap warga Mpunda Yang Namanya disebutkan Saat Wawancarai Oleh Aryadin Pimpinan Intel Media Bima Dilokasi puskesmas Mpunda kota Bima.

 

 

Meski telah habis masa kontraknya, pembangunan di Puskesmas Banjarejo masih terus dikerjakan Meski telah habis masa kontraknya, pembangunan di Puskesmas kota Bima masih sampai sekarang belum dikerjakan.

 

 

Lebih lanjut Dia. menyatakan pihaknya Akan mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan proyek bermasalah lainnya. Pasalnya, untuk Dana proyek senilai  dari 9 milyar lebih ini.

 

 

“Proyek yang  Begini kaya pengerjaannya seperti ini, idealnya harus menjadi perhatian buat penegak hukum, dan patut untuk dilidik,” pungkasnya. 

 

 

Pimpinan Intel Media Bima, Terus menggunakan Nama provesi wartawan untuk melakukan Konfirmasi Terkait Dugaan Pagar Puskesmas Mpunda ini Satu paketan dengan gedung atau bagaimana.

 

 

Pada saat dikonfirmasi, Tanggapan Singkat Oleh Pihak.  Kontraktor PT ADHIMA JAYA PERKASA: Pada [21/1 : 09.28] "Ada paket tersendiri, Kalau butuh informasi, lansung tanyakan ke PPK atau Dinas," ucap Kontraktor PT ADHIMA JAYA PERKASA.

 

 

Adanya tentang Hal ini. Pagar keliling puskesmas Mpunda, tentu Belum Dilakukan pengerjaan Oleh pihak PT Adhimas Jaya.  

 

 

Terkait penerbitan SP2D untuk proyek-proyek Pemkot Bima yang belum selesai pengerjaannya juga disoroti Ketua komisi ll DPRK Bima, Abdullah Aminudin. Pihaknya memastikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran.

 

 

“Kalau ada pencairan biaya sebelum pelaksanaan selesai, itu pelanggaran! Jika ada proyek belum selesai sampai tutup buku, mestinya kontraktor kena pinalti ! ini yang perlu dicermati,” tegasnya. 

 

Administrasi Sekretaris Daerah memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait kejanggalan ini.

 

Terkait Dugaan kejanggalan Dalam proyek Pembangunan Puskesmas Mpunda Kota Bima, Media ini memberikan Panduan Risikonya Menjadi PPK, Banyak ASN/PNS yang dengan tanpa beban menerima jabatan ini tanpa memahami konsekuensi apa saja yang harus ia terima saat menjabat. 

 

Memang betul jika menjadi PPK bukanlah sebuah kesalahan besar. PPK adalah jabatan mulia yang mengawal uang negara agar digunakan sebagaimana mestinya. Tapi yang perlu diingat adalah dengan jabatan yang besar, maka risikonya pun juga besar. Apakah Anda siap dengan segala risikonya.

 

Risiko yang pertama ketika Anda sedang mempertimbangkan apakah menerima atau menolak menjadi PPK adalah tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Sudah menjadi hal umum kasus korupsi terbesar di Indonesia yang kita jumpai adalah kasus tindak pidana korupsi terkait PBJ, dan pastinya akan menyeret PPK dan penyedia barang/jasa.

 

Di forum-forum diskusi pengadaan, sering ditemukan banyak sekali orang yang merasa resah dengan jabatan ini. Hal ini tentu saja mengingat konsekuensi hukum yang harus siap mereka hadapi saat proses audit nantinya. Karena hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan penyedia.

 

Kesimpulan Menjalankan tugas sebagai Pejabat PPK adalah sebuah pekerjaan yang mendatangkan manfat bagi banyak orang. Selain itu, menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan rakyat.

 

Namun, PPK bukanlah jabatan untuk belajar atau sekadar coba-coba. Karena dalam peraturan yang berlaku, semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Apapun pangkat dan golongan Anda, setiap PPK akan dimintai pertangung jawabannya saat audit nanti.

 

Ketika Anda menjadi seorang PPK, maka perbanyaklah membaca dan konsultasi. Jalin hubungan baik dengan rekanan. Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan tanggung jawab anda. Hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari. 

 

Ironisnya Tanggapan yang Tugas Sebagai PPK Proyek Puskesmas Mpunda Kota Bima, Malah Mengalihkan Alibinya Suruh Tanyakan pada Ke kepala Dinas " Karena kepala Dinas adalah Penguasa pengguna Anggaran," Ungkap PPK Waktu temui wartawan Intel Media Bima.(IMB/04).

 

Sampai Berita ini Ditayangkan oleh Pimpinan Intel Media Bima, sembari menunggu Tanggapan penguasa Anggaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs H. Azhari.

Penulis Wartawan: IMADDE SHESISYLIA

 

Informasi Tender Pengumuman Peserta, Hasil Evaluasi Pemenang.

Pemenang Berkontrak Kode Tender 2878464. Nama Tender Penambahan Ruangan Gedung Puskesmas Mpunda Rencana Umum Pengadaan Kode (RUP) Nama Paket Sumber Dana APBD.

 

24550141 Penambahan Ruangan Gedung Puskesmas Mpunda, Tanggal Pembuatan 05 Juni 2020.

 

Keterangan Tahap Tender Saat ini Tender (Sudah Selesai) Instansi Pemerintah Daerah Kota Bima.

 

Satuan Kerja DINAS KESEHATAN KOTA BIMA Kategori Pekerjaan Konstruksi Sistem Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran APBD 2020   

Nilai Pagu Paket Rp 9.443.121.894,00 Nilai HPS.  Paket Rp 9.443.040.658,42.

 

Jenis Kontrak Cara Pembayaran Harga Satuan Lokasi Pekerjaan, Kota Bima - Bima (Kota) Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil.

 

 

Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Izin Usaha, Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU Kualifikasi Menengah - Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008.

 

 

IUJK Ijin Usaha Jasa Konstruksi Yang masih berlaku

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019.

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

 

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.

 

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

 

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

 

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.

 

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

 

Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

 

Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan apabila ada Persyaratan Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan,

Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir.

 

baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan.

 

Laporan Keuangan, Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP yang terregister untuk Tahun 2019,

SKN/SKP Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS.

 

 

Peserta Tender : 26 peserta

Total Pengunjung: 1.453.143

 

 

04 Februari 2021 20:03 WITA

© 2006-2021 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

 

SPSE v4.3u20191009

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co